
Fakta-fakta Penipu Pencari Kerja di Jombang Dijebak Lalu Dimassa Korban
Tiko Kumoro ditangkap setelah menipu 16 orang dengan modus lowongan kerja. Korban bersatu menjebak pelaku yang merugikan total Rp 49 juta.
Tiko Kumoro ditangkap setelah menipu 16 orang dengan modus lowongan kerja. Korban bersatu menjebak pelaku yang merugikan total Rp 49 juta.
Tiko Kumoro ditangkap setelah menipu 16 pencari kerja dengan kerugian total Rp 49 juta. Pelaku ditangkap setelah para korban bersatu dan berhasil menjebaknya.
Dicky Firman Rizard, jaksa gadungan, ditangkap setelah menipu dua warga Jombang Rp 32 juta. Ia adalah residivis dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Jaksa gadungan ditangkap di Jombang setelah menipu dua warga hingga Rp 32 juta. Pelaku menjanjikan pekerjaan palsu di Kejaksaan. Hati-hati!
Della Achmad Arystyawan (30) tertipu jasa penukaran uang baru untuk Idul Fitri 2025. Bos rental mobil asal Jombang ini rugi Rp 32,5 juta.
Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.
Masih ingat dengan Erma Suryaningrum (43), pelaku penipuan bermodus jual minyak goreng murah di Jombang? Dia akan disidang ketiga kalinya.
Oknum PNS Satpol PP Jombang diringkus polisi. Ia menipu pegawai Dinkes dengan menjanjikan korban bisa dimutasi ke Inspektorat dengan membayar Rp 30 juta.
Kasus penipuan calon TKI di Jombang berakhir damai. Ini setelah pelaku mengembalikan uang tiga korban pelapornya.
Istri kepala desa di Jombang divonis 10 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan penipuan berkedok investasi pakan ternak yang merugikan korban miliaran.