Masih ingat dengan Erma Suryaningrum (43), pelaku penipuan bermodus jual minyak goreng murah di Jombang? Emak-emak asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang bakal disidang 3 kali agar hukumannya kian berat.
Kasi Intel Kejari Jombang Denni Saputra Kurniawan mengatakan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Erma dipecah menjadi 3 perkara. Menurutnya, ketiga perkara tersebut sama penipuan dan penggelapan. Hanya korbannya saja yang berbeda.
"Perkara pertama sudah putusan. Terdakwa juga sudah dieksekusi di Lapas Jombang. Sambil menjalani pidananya, ada berkas masuk lagi dari Polres Jombang terkait perkara sama, tapi korbannya berbeda," kata Denni kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara pertama nomor 254/Pid.B/2022/PN Jbg, Erma ternyata divonis pada 13 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau pasal 378 KUHP. Ketika itu, Erma divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Erma menipu 2 korbannya, Mey Lista Tauryawati dan Suharwati dengan modus menjual minyak goreng murah pada akhir Desember 2021-Januari 2022. Namun, setelah menerima uang muka dari kedua korban, ia tak pernah mengirim minyak goreng tersebut. Sehingga Mey rugi Rp 27 juta, sedangkan Suharwati Rp 55,4 juta.
Sambil menjalani hukuman dari perkara pertama, Erma saat ini disidang untuk perkara kedua nomor 237/Pid.B/2023/PN Jbg. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHP pada 2 Agustus 2023.
"Dalam perkara kedua, dia (Erma) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara," terang Denni.
Korban penggelapan dalam perkara ini adalah Atik Ariasih dan kakak kandungnya, Anang, warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang. Modus Erma sama, mengiming-imingi kakak adik itu minyak goreng dengan harga murah.
Karena tergiur dengan tawaran palsu Erma, Atik dan Anang memesan ratusan dus minyak goreng. Namun, setelah kedua korban menyerahkan uang muka akhir Desember 2021, pelaku tak pernah mengirim minyak goreng tersebut. Sehingga Atik rugi Rp 299,5 juta, sedangkan Anang Rp 99,75 juta.
Perkara penipuan dan penggelapan ketiga yang menjerat Erma, lanjut Denni, saat ini pada tahap penyidikan di Satreskrim Polres Jombang. Menurutnya, modus pelaku dalam perkara ketiga juga sama menjual minyak goreng murah. Hanya saja korbannya berbeda.
Dengan begitu, Erma bakal disidang hingga 3 kali. Hukuman yang bakal ia terima pun kian berat. Sebab ia harus menjalani hukuman penjara dari 3 vonis secara estafet. Ditambah lagi hukuman untuk perkara ketiga bakal lebih berat.
"Setelah perkara 1 dan 2 divonis akan menjadi faktor pemberat dalam perkara ketiga. Karena dia sudah berkali-kali melakukan itu," tandasnya.
(dpe/fat)