Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan Rudi Lestari (45) ditangkap di depan kantor Satpol PP Jombang, Jalan Kusuma Bangsa pada Rabu (24/5) sekitar pukul 15.00 WIB. PNS Satpol PP asal Desa Mojotengah, Bareng, Jombang itu saat ini ditahan di Rutan Polsek Jombang.
"Tersangka kami tangkap saat keluar dari tempat kerjanya," terangnya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, lanjut Soesilo, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka yang nilai totalnya Rp 30 juta, serta bukti percakapan WhatsApp pelaku dengan korban.
"Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," jelasnya.
Soesilo menuturkan, korban penipuan ini tak lain Anik Rahmawati, pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Kasus ini berawal saat perempuan asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang itu bertemu Rudi di pendapa Kabupaten Jombang pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tersangka menjanjikan bisa mengurus mutasi kerja korban dari Dinas Kesehatan ke Inspektorat Jombang dengan biaya Rp 30 juta, korban percaya," ungkapnya.
Korban yang juga seorang PNS itu lantas menyerahkan uang kepada Rudi secara bertahap. Pertama pada 15 Juni 2022 senilai Rp 10 juta. Sedangkan kedua pada 21 Juni 2022 senilai Rp 20 juta. Saat itu, pelaku juga memberi kuitansi kepada korban.
"Setelah ditunggu korban hingga beberapa bulan tidak ada kejelasan. Tersangka juga tidak bisa mengembalikan uang korban," ujar Soesilo.
Korban akhirnya melaporkan Rudi ke Polsek Jombang. Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono membenarkan Rudi adalah PNS di kantornya. Rudi menjadi staf di Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dikonfirmasi terkait tindak lanjut terhadap status kepegawaian Rudi, ia belum bisa berbicara banyak. "Saya belum tahu apakah dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum karena belum ada surat pemberitahuan dari kepolisian," tandasnya.
(abq/iwd)