Jaksa gadungan, Dicky Firman Rizard (30) ditetapkan sebagai tersangka karena menipu 2 warga di Jombang Rp 32 juta. Mantan guru honorer SD di Surabaya ini ternyata residivis kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, Dicky menipu 2 orang. Yaitu Ahmad Faruq Iqbal (19), warga Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang dan Muhammad Ferdy Hadityah (19), warga Desa Dradahblumbang, Kedungpring, Lamongan.
Dicky yang notabene warga Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya mengenal Faruq melalui pakde korban. Sayangnya, pakde korban sudah meninggal dunia. Sedangkan Ferdy kenal pelaku melalui Faruq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, Dicky mengaku sebagai pegawai Kejari Surabaya. Ia mengklaim mampu memasukkan kedua korban menjadi pegawai di Kejari Surabaya. Syaratnya, masing-masing korban harus membayar Rp 50 juta.
Untuk meyakinkan kedua korban, Dicky membuat surat pengangkatan Faruq dan Ferdy menjadi pegawai Kejari Surabaya. "Pelaku downloas surat dari situs kejaksaan. Kemudian dia memasukkan data identitas korban. Setelah diedit, pelaku kirim surat itu ke korban untuk dicetak," jelasnya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Tipu muslihat Dicky sukses memperdayai kedua korban. Sehingga mereka membayar uang muka Rp 32 juta. Terdiri dari Rp 17 juta dari Faruq dan Rp 15 juta dari Ferdy. Tak lama kemudian, aksi tipu-tipu mantan guru honorer ini terbongkar.
"Korban curiga, konfirmasi ke kejaksaan, ternyata surat pengangkatan pegawai itu tidak pernah dikeluarkan," ungkap Margono.
Kedua korban melaporkan Dicky ke Polres Jombang. Tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan pun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku di rumah Faruq pada Minggu (4/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, pelaku baru saja menerima uang Rp 2 juta dari ibu korban.
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti mobil Daihatsu Terios nopol S 1456 GC yang disewa pelaku, 2 ponsel, surat pengangkatan pegawai palsu, 1 bendel dokumen syarat pendaftaran pegawai, serta uang tunai Rp 2,48 juta.
"Pelaku residivis kasus yang sama, dia pernah dihukum di Lapas Pasuruan," jelas Margono.
Akibat perbuatannya, Dicky kembali dijebloskan ke Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 65 KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 4 bulan penjara," tandas Margono.
(dpe/abq)