Pembacaan vonis untuk Ainin digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang. Sidang hanya dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. Sedangkan Ainin mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya selama ini ditahan.
Amar putusan dibacakan Bambang Setyawan, Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ainin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
"Untuk Ainin, saya mendapat laporan dari JPU telah diputus 10 bulan penjara," kata Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Rabu (25/1/2023). Kala itu, jaksa menuntut istri Kades Sawiji tersebut dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Firdaus menjelaskan pihaknya menyatakan pikir-pikir ketika merespons vonis terhadap Ainin. "Ini juga akan kami sikapi karena masih ada waktu 7 hari, seperti apa, nanti akan kami sampaikan," jelasnya.
Ainin melakukan penipuan dengan modus investasi perdagangan pakan ternak sepanjang 2018-2021. Emak-emak asal Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang ini menjanjikan keuntungan 5 persen kepada para korban. Ternyata investasi tersebut fiktif sehingga sejumlah korban melapor ke Polres Jombang.
Salah satunya Merry Rosnawati (53), warga Desa Sawiji, Jogotoro, Jombang. Merry merupakan saudara ipar Ainin. Ia menanamkan modalnya kepada terdakwa Rp 23 miliar sejak 2018 sampai 2021. Dari jumlah itu, Rp 19,1 miliar sudah dikembalikan tersangka. Sehingga, Merry rugi Rp 3,9 miliar.
Merry pun melaporkan Ainin ke polisi pada 5 Juni 2022. Satreskrim Polres Jombang menetapkan istri Kades Sawiji itu sebagai tersangka pada 16 September tahun lalu. Ainin ditahan sejak Rabu (5/10/2022).
(abq/iwd)