Jaksa gadungan ditangkap saat menipu 2 warga Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang. Perbuatan pelaku merugikan kedua korban hingga Rp 32 juta.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dicky Firman Rizard (28) melibatkan tim gabungan dari Kejari dan Polres Jombang. Dicky diringkus saat mengambil uang Rp 2,8 juta di rumah salah satu korbannya dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku mengaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra kepada wartawan di kantornya, Minggu (4/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menjelaskan, jaksa gadungan asal Sukomanunggal, Surabaya ini menipu 2 warga Desa Pesanggrahan. Yaitu Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah. Pelaku menjanjikan kedua korban menjadi staf bidang intelijen di Kejari Surabaya dengan gaji Rp 7,9 juta/bulan.
"Hasil pemeriksaan sementara, korban 2 orang. Uang yang disetor dua korban tersebut Rp 32 juta," jelasnya.
Dalam OTT tersebut, lanjut Made, tim gabungan juga menyita barang bukti kartu identitas palsu, ponsel dan mobil milik pelaku, uang Rp 2,8 juta, salinan SK pengangkatan palsu, serta sejumlah dokumen palsu lainnya.
Kini, Dicky diserahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk tahap penyidikan. Made mengimbau masyarakat selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
"Apabila masyarakat menemukan hal serupa tolong segera validasi ke kami lebih dulu," tandasnya.
(ihc/abq)