
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Pete-pete Mulai Juni hingga Desember
Pemprov Sulsel menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor untuk angkot pelat kuning dengan status kepemilikan pribadi. Berlaku Juni hingga Desember tahun ini.
Pemprov Sulsel menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor untuk angkot pelat kuning dengan status kepemilikan pribadi. Berlaku Juni hingga Desember tahun ini.
Sejumlah wilayah di Indonesia memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu berlaku di 7 wilayah ini.
Tercatat saat ini ada 7 provinsi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Berikut daftarnya.
Pemprov DKI Jakarta memberikan dispensasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor selama masa PPKM Darurat yang jatuh tempo dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pemkab Karawang menghapus denda 11 jenis pajak yang menunggak sepanjang Januari-Desember 2020. Kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku usaha.
Berikut ini wilayah yang sedang menjalani program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan yang sudah telat membayar pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga tanggal 31 Desember.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda memberlakukan kebijakan pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan selama 2 bulan.
Penghapusan denda pajak diberlakukan di 8 provinsi. Simak jadwalnya.