Cara Mengajukan Keringanan Pajak Motor, Cek di Sini!

Cara Mengajukan Keringanan Pajak Motor, Cek di Sini!

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Rabu, 22 Jul 2026 22:15 WIB
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan fitur QRIS Tap di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). Layanan ini memudahkan wajib pajak menyelesaikan transaksi secara cepat tanpa uang tunai, cukup dengan satu kali tap melalui perangkat pembayaran digital.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Foto: Muhammad Reevanza/detikfoto)
Makassar -

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Dalam kondisi tertentu, masyarakat ternyata bisa mengajukan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Keringanan pajak kendaraan bermotor diatur oleh masing-masing pemerintah daerah sehingga ketentuan dan bentuknya bisa berbeda-beda. Keringanan tersebut dapat berupa program pemutihan, penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, maupun bentuk insentif lainnya dan berlaku pada periode tertentu.

Lantas, bagaimana cara mengajukan keringanan pajak motor?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan mengenai cara, syarat, hingga prosedur yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan. Yuk, simak selengkapnya!

Cara Mengajukan Keringanan Pajak Motor

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mekanisme pengajuan keringanan pajak kendaraan bermotor diatur oleh masing-masing pemerintah daerah sehingga bisa berbeda setiap wilayah. Sebagai gambaran, berikut alur pengajuan keringanan pajak kendaraan bermotor umumnya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Pemohon mendatangi kantor Dinas Sosial setempat atau unit terkait lainnya dengan membawa seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan;
  • Pemohon menyerahkan berkas permohonan keringanan atau dispensasi pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada bagian persuratan umum di unit terkait;
  • Kepala Dinas atau Kepala Bidang terkait memberikan disposisi kepada petugas yang bertanggung jawab menangani permohonan;
  • Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan keringanan atau dispensasi pajak dan BBNKB;
  • Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas melaksanakan verifikasi fisik kendaraan bermotor;
  • Apabila hasil verifikasi memenuhi persyaratan, petugas menerbitkan surat permohonan keringanan pajak dan BBNKB yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) dan kantor Samsat setempat.
  • Setelah surat permohonan diterbitkan, pemohon dapat menyerahkan seluruh berkas ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai catatan, alur pengajuan keringanan pajak motor tersebut merupakan ketentuan yang berlaku secara umum. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami prosedur yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum mengajukan permohonan.

Dokumen Persyaratan Mengajukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum mengajukan permohonan keringanan atau dispensasi pajak kendaraan bermotor, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Meski ketentuannya dapat berbeda di setiap daerah, secara umum dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Surat permohonan keringanan atau dispensasi pajak.
  • Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Notice Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Surat atau dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan memenuhi kriteria untuk memperoleh pengurangan atau keringanan denda pajak.
  • Foto fisik kendaraan sebagai bukti kondisi kendaraan.

Itulah cara dan syarat mengajukan keringanan pajak motor. Semoga bermanfaat ya, detikers!



(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads