Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengeluarkan kebijakan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan atau pemutihan. Berikut syarat dan jadwal pemutihannya.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyampaikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku 8 April mendatang. Program ini tak hanya menghapus denda pajak, melainkan juga menghapuskan tunggakan pokok pajak kendaraan.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Mantan Kapolda Jateng itu mengungkap tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 2,8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dengan bupati, wali kota, berikut jajaran telah rapat tentang pajak kendaraan bermotor di Jateng. Posisinya pajak kendaraan di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun," beber Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).
Penghapusan Pokok Pajak dan Denda
Luthfi menyampaikan, sebagaimana dalam rapat dengan Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, serta Jasa Raharja Jateng, diambil langkah penghapusan pokok pajak dan dendanya dengan batas waktu 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, maka wajib pajak atau pemilik kendaraan cukup membayar pajak setahun berjalan saja. Sedangkan tunggakan denda maupun pajak kendaraan yang terlambat dihapuskan.
"Dia (wajib pajak) datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun 2025, maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu," tuturnya.
Syarat Pemutihan
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan dengan program ini wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025 agar piutang pajak kendaraannya bisa terhapus.
"Nggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. (Ada batasan?) Semua tunggakan," jelas Nadi.
Ia menjelaskan, saat ini dari 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta kendaraan memiliki tunggakan, total nilai pajak yang bisa didapat jika tak ada tunggakan bisa mencapai Rp 4,3 miliar.
"Yang jelas kepatuhan mengalami penurunan. Upayanya sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar pajak. Salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan juga, ini termasuk relaksasi juga untuk pembebasan tunggakan dan denda," pungkasnya.
(apl/dil)