Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga Desember 2025. Sebelumnya, penghapusan denda pajak berlaku hingga 31 Agustus 2025.
"Kabupaten Jember adalah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang telah menghapus denda pajak daerah mulai bulan Mei sampai Agustus," kata bupati Fawait, Kamis (28/8/2025).
Dan dalam perkembangannya, program ini kemudian diperpenjang. Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir Desember 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah komitmen kita bersama," ujar Fawait.
Dia menambahkan, Pemkab Jember juga telah menurunkan tarif retribusi pasar. Di mana pada era sebelumnya sempat naik hingga 100 persen. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Terutama pedagang pasar.
"Pemkab Jember adalah yang pertama di Jawa Timur di hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi atau pajak pasar," paparnya.
Pria yang akrab disapa Gus Fawait itu menambahkan, sebelumnya retribusi pasar naik hingga 100 persen. Hal tersebut memantik gelombang protes dari pedagang pasar tradisional.
"Retribusi pasar sudah kita turunkan kembali. Bahkan 100 persen lebih kita turunkan," tandasnya.
(anl/ega)