Bupati Trenggalek mengeluarkan kebijakan penghapusan denda dan memberikan diskon sejumlah pajak daerah. Keputusan tersebut untuk menyambut Hari Jadi 831 Trenggalek dan HUT Ke-80 Republik Indonesia.
Bupati Mochamad Nur Arifin, mengatakan terdapat empat poin kebijakan yang diambil, pertama penghapusan denda administrasi untuk wajib pajak yang terutang mulai tahun 2024, 2023 dan seterusnya.
"Penghapusan ini berlaku sampai Desember 2025," kata M Nur Arifin, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemberian diskon pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk transaksi hibah atau waris dan 25 persen untuk selain hibah.
"Diskonnya lumayan besar, semoga bisa meringankan masyarakat kita yang mengurus tanah hibah atau warisan," jelasnya.
Ketiga menggelar undian berhadiah bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor masuk ke wilayah Trenggalek. Nantinya pengundian didasarkan pada plat nomor kendaraan yang terdaftar di Samsat Trenggalek.
"Jadi yang diundi adalah plat nomor yang baru. Nah program ini berlaku hingga 27 Desember 2025. Undian digelar pada malam tahun baru," jelasnya Arifin.
Bupati menambahkan, mulai 2026 mendatang pihaknya akan memberlakukan pengurangan hingga penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tanah yang digunakan untuk mendukung tercapainya target net-zero carbon dan pengurangan resiko bencana.
"Contohnya digunakan untuk hutan atau kawasan mangrove," imbuhnya.
Kebijakan itu dilakukan seiring disepakatinya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek 2025-2045. Dalam perda menargetkan Kabupaten Trenggalek mencapai 'net zero carbon' pada 2045
"Kami akan melakukan sosialisasi secepatnya melalui pemerintah desa dan kelurahan," kata Arifin.
(auh/abq)