Bapenda Palembang Hapus Denda-Kurangi Pajak Sampai 75 Persen

Sumatera Selatan

Bapenda Palembang Hapus Denda-Kurangi Pajak Sampai 75 Persen

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 15 Okt 2024 07:30 WIB
Launching pengurangan pokok dan penghapusan denda pajak oleh Pj Walkot Palembang
Launching pengurangan pokok dan penghapusan denda pajak oleh Pj Walkot Palembang (Foto: Irawan)
Palembang -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menghapuskan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen. Hal ini dilakukan untuk dapat menurunkan tingginya nilai piutang pajak sebesar Rp 503 miliar dari 1,2 juta wajib pajak di Palembang.

Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, mengatakan ada 11 objek pajak daerah yang dilakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak. Diskon pajak ini berlaku mulai 13 Oktober- 20 Desember 2024.

"Ya, jadi untuk pokok pajak yang diberikan sampai 75 persen untuk 11 objek pajak daerah berlakunya mulai dari kemarin ya 13 Oktober sampai 20 Desember 2024," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (14/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raimon menjelaskan, program ini ditujukan untuk mengurangi piutang pajak dan membantu memenuhi target pajak daerah.

"Tujuan untuk mengurangi program piutang pajak yang didominasi oleh wajib pajak PBB sekitar 95 persennya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Masih kata Raimon, kegiatan ini juga guna mendorong capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang 2024 ini dengan total target Rp 1.148.527.309.690 dengan realisasi sekitar 82,18 persen.

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan perolehan pajak daerah 5-10 persen, dan membantu target pajak tahun ini terealisasi," tutupnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf, mengatakan program ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar lebih aktif dan patuh dalam membayar pajak sesuai tahun, bulan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

"Semoga program ini dapat membantu masyarakat dan jadikan program ini motivasi membayar pajak," ujarnya.

"Program ini juga sebagai bentuk apresiasi Pemkot Palembang kepada wajib pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun 2024,"sambungnya.




(mud/mud)


Hide Ads