
Kades di Pasuruan Gelapkan Mobil untuk Foya-foya
Kepala Desa Karangpandan, AY (48), ditangkap atas penipuan dan penggelapan mobil. Ia mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya.
Kepala Desa Karangpandan, AY (48), ditangkap atas penipuan dan penggelapan mobil. Ia mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya.
Kepala Desa Karangpandan, AY (48), ditangkap Polres Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 mobil. Modusnya menyewa dan menggadaikan kendaraan.
Kepala Desa Karangpandan, AY ditangkap Polres Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 mobil. Ia terancam 4 tahun penjara.