Modus Culas Kades di Pasuruan Gelapkan Mobil buat Foya-foya

Modus Culas Kades di Pasuruan Gelapkan Mobil buat Foya-foya

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 05 Agu 2025 21:40 WIB
Kades di Pasuruan yang gelapkan 3 mobil dengan modus pinjam untuk antar anak ke Ponpes.
Kades di Pasuruan yang gelapkan 3 mobil dengan modus pinjam untuk antar anak ke Ponpes. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, AY (48) jadi tersangka penipuan dan penggelapan mobil. Mulanya dia mengaku meminjam mobil, ternyata digadaikan dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya.

"Modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan mengantarkan anak ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai tersangka langsung digadaikan dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan AY atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit mobil. Selain 3 mobil itu, AY juga menggelapkan sejumlah motor dan mobil siaga desa.

"Selain 3 mobil yang pemiliknya sudah lapor, sepeda-sepeda juga banyak. Tapi (yang lain) belum laporan. Juga mobil siaga desa," jelas Choirul.

ADVERTISEMENT

Penangkapan AY berdasarkan laporan 2 korban yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 1 Agustus 2025.

Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dengan tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Yang bersangkutan tidak berani pulang karena banyak yang menagih hutang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya.

Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan tiga mobil yang digadaikan. Tiga mobil itu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads