Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit mobil.
"AY sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan AY berdasarkan laporan 2 korban, yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 1 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dengan tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Yang bersangkutan tidak berani pulang karena banyak yang menagih utang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya," terang Junaidi.
Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan 3 mobil yang digadaikan. Tiga mobil itu Toyota Avanza, Tahun 2013, warna hitam metalik, Toyota Avanza Tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya Tahun 2014 warna silver metalik.
"Modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai oleh tersangka langsung digadaikan dan uangya untuk keperluan sehari -hari dan senang-senang," jelas Junaidi.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan adanya korban lain. Karena menurut informasi tersangka banyak mengadaikan mobil atau sepeda milik orang," pungkas Junaidi.
(dpe/abq)