Bukannya menjadi panutan, seorang kepala desa di Pasuruan justru terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Parahnya lagi, hasil kejahatannya diakui digunakan untuk berfoya-foya. Ia bahkan nekat menyembunyikan diri di masjid demi menghindari kejaran warga dan penagih utang.
AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan mobil. Polisi menyebut hasil tindak pidana itu diakuinya untuk berfoya-foya.
"Ia mengaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk foya-foya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. Ia meminta korban lain melaporkan jika merasa dirugikan.
"Apabila ada yang merasa jadi korban kami persilakan melapor," tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil. Selain 3 mobil itu, AY juga menggelapkan sejumlah motor dan mobil siaga desa.
"Selain tiga mobil yang pemiliknya sudah lapor, sepeda-sepeda juga banyak. Tapi (yang lain) belum laporan," jelas Choirul.
Choirul menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AY juga menggelapkan mobil siaga desa. Namun informasi ini, sebut Choirul, belum dipastikan.
Penangkapan AY berdasarkan laporan dua korban yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 1 Agustus 2025.
Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dengan tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Yang bersangkutan tidak berani pulang karena banyak yang menagih hutang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya.
Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan tiga mobil yang digadaikan. Tiga mobil itu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.
Modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai oleh tersangka langsung di gadaikan dan uangya untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.
(auh/hil)