Kepala desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, AY (48), ternyata tidak hanya menggadaikan mobil-mobil pinjaman. Ia juga menggadaikan kendaraan aset desa bantuan pemerintah daerah berupa kendaraan roda tiga.
"Tersangka juga menjaminkan kendaraan roda tiga merek Tossa bantuan Pemkab Pasuruan. Penerima jaminan atas nama S (39), warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, S mengaku kendaraan roda tiga itu dijaminkan setahun lalu senilai Rp 5 juta. Sampai saat ini belum diambil tersangka.
"Waktu dijaminkan utang, saudara S tahu kalau milik pemkab dikarenakan ada tulisan pemkab. Tetapi, tersangka tetap memaksa dan memerintahkan diganti plat dan dicat warna hijau," jelas Choirul.
Karena tahu AY ditahan kasus menggadaikan mobil dan motor, S dengan sukarela menyerahkan kendaraan roda tiga tersebut kepada pihak kepolisian. S berharap bisa dikembalikan ke desa dan digunakan untuk peruntukannya.
Kades Karangpandan ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Ia meminjam mobil kemudian digadaikan dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan berfoya-foya.
Modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok, dan keperluan pribadi. Namun, setelah kendaraan dikuasai tersangka langsung digadaikan dan uangnya untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang.
Penangkapan AY berdasarkan laporan dua korban, yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 1 Agustus 2025.
Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dengan tidur di sebuah masjid wilayah Rejoso. Yang bersangkutan tidak berani pulang karena banyak yang menagih utang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya.
Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan tiga mobil yang digadaikan. Tiga mobil itu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.
Dalam pengembangan, AY juga menggelapkan sejumlah motor dan mobil siaga desa. Polisi terus mendalami kasus ini.
(irb/hil)