Culasnya Kades di Pasuruan Gelapkan Motor-Mobil Desa untuk Foya-foya

Round Up

Culasnya Kades di Pasuruan Gelapkan Motor-Mobil Desa untuk Foya-foya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 06 Agu 2025 09:15 WIB
Kades di Pasuruan yang gelapkan 3 mobil dengan modus pinjam untuk antar anak ke Ponpes.
Kades di Pasuruan yang gelapkan 3 mobil dengan modus pinjam untuk antar anak ke Ponpes. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Seorang kepala desa di Pasuruan ditangkap polisi usai terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang merupakan Kades aktif ini menggelapkan tiga mobil, sejumlah sepeda motor, bahkan diduga menggadaikan mobil siaga desa.

Mirisnya, uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang atau foya-foya. Pelaku adalah AY (48), Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengamankan AY atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah motor hingga mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan mengantarkan anak ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai tersangka langsung digadaikan dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap AY dilakukan setelah adanya laporan dari dua korban, yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AY pada 1 Agustus 2025.

Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dan tidur di sebuah masjid wilayah Rejoso. Menurut polisi, AY tidak berani pulang karena banyak warga yang mencari keberadaan kendaraan yang dipinjamnya.

"Selain tiga mobil yang pemiliknya sudah lapor, sepeda-sepeda juga banyak. Tapi (yang lain) belum laporan. Juga mobil siaga desa," jelas Choirul.

Choirul menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Ada informasi bahwa mobil siaga desa juga ikut digadaikan, namun hingga kini belum ada laporan resmi terkait hal tersebut.

"Infonya mobil desa juga digadaikan," imbuhnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan tiga mobil yang sudah digadaikan oleh tersangka, yakni Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads