Kades di Pasuruan Juga Gelapkan Sejumlah Motor hingga Mobil Siaga Desa

Kades di Pasuruan Juga Gelapkan Sejumlah Motor hingga Mobil Siaga Desa

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 05 Agu 2025 11:45 WIB
Kades di Pasuruan ditangkap
Kades di Pasuruan ditangkap/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit mobil. Selain 3 mobil itu, AY juga menggelapkan sejumlah motor dan mobil siaga desa.

"Selain tiga mobil yang pemiliknya sudah lapor, sepeda-sepeda juga banyak. Tapi (yang lain) belum laporan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (5/8/2025).

Choirul menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AY juga menggelapkan mobil siaga desa. Namun informasi ini, sebut Choirul, belum dipastikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Infonya mobil desa juga digadaikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit mobil. AY sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Penangkapan AY berdasarkan laporan dua korban yakni MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan dan MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada 1 Agustus 2025.

Tersangka diamankan saat sedang sembunyi dengan tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Yang bersangkutan tidak berani pulang karena banyak yang menagih utang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjamnya.

Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan tiga mobil yang digadaikan. Tiga mobil itu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.

Modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai oleh tersangka langsung di gadaikan dan uangnya untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads