
Dukun Pengganda Uang di Malang Pakai Trik Kardus Tipu Korban Hingga Rp 40 Juta
Seorang dukun pengganda uang di Malang diringkus. Dalam menipu korbannya, pelaku menggunakan trik ini.
Seorang dukun pengganda uang di Malang diringkus. Dalam menipu korbannya, pelaku menggunakan trik ini.
Sepak terjang dukun palsu pengganda uang ini berhenti setelah ditangkap polisi. Tersangka memperdaya puluhan korban berbekal uang mainan pecahan Rp 100 ribu.
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga menangkap seorang pria berinisial HRW (48). Dia menipu warga dengan modus bisa menggandakan uang.
Berbagai siasat licik disiapkan para pengedar uang palsu ratusan juga di Trenggalek. Pelaku menyiapkan upal berkode 'Aset 101' sebagai kunci loker gaib.
Kasus pengungkapan sindikat pengedar uang palsu di Trenggalek mengungkap sejumlah fakta lain. Polisi menduga pelaku mengedarkan upal bermodus penggandaan uang.
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Gondrong. Pria bernama Hermawan itu dikeluarkan dari Rutan Polres karena sakit-sakitan.
Ustaz Gondrong, tersangka penipuan penggandaan uang, mendapat penangguhan penahanan. Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.
Ustaz Gondrong, tersangka penipuan penggandaan uang, disebut dianiaya selama ditahan polisi. Polisi membantah tuduhan itu.
Penahanan Ustaz Gondrong ditangguhkan per 31 Mei 2021. Polisi menangguhkan penahanan 'Ustz Gondrong' karena kondisinya sedang sakit.
Hermawan atau dikenal dengan sebutan 'Ustaz Gondrong' mendapat penangguhan penahanan. 'Ustaz Gondrong' dibebaskan per 31 Mei 2021.