Dukun Pengganda Uang di Kota Batu Divonis 2 Tahun Penjara

Dukun Pengganda Uang di Kota Batu Divonis 2 Tahun Penjara

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 23 Nov 2022 03:05 WIB
dukun pengganda uang kota batu
Pelaku didampingi petugas Kejari Kota Batu (Foto: Dok. Kejari Kota Batu)
Kota Batu -

Dasuki (61), warga Dusun Krajan, Desa Sumber Wringin, Sukowono, Jember dinyatakan bersalah setelah melakukan penipuan bermodus penggandaan uang. Dasuki divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Aksi penipuan dilakukan Dasuki pada Maret 2021 lalu. Bermula saat terdakwa mendatangi rumah korban bernama Juwarah, warga Desa Sumberejo, Batu, Kota Batu yang sedang dalam keadaan berduka dan mengadakan tahlil 40 hari.

Saat berada di kediaman korban, terdakwa melihat ada patung kereta kencana bewarna emas terpajang. Dasuki kemudian berkata kepada korban bahwa patung kereta kencana berwarna emas tersebut bisa mengeluarkan uang secara gaib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalimat yang disampaikan terdakwa. Bu, kereta ini bisa mendatangkan rezeki tapi harus diproses dulu, prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Edi Sutomo pada Selasa (22/11/2022).

Setelah berhasil memperdaya korban, terdakwa meminta uang sebesar Rp 12 juta dengan alasan membeli bahan peralatan berupa bakaran atau dupa sebanyak dua buah. Barang-barang tersebut merupakan alat yang digunakan sebagai persyaratan melakukan ritual. Berlagak seperti dukun, Dasuki kemudian berpura-pura menggelar ritual.

ADVERTISEMENT

"Ritual gaib dilakukan terdakwa di sebuah kamar kosong di lantai dua rumah korban. Dua batang rokok diletakkan di atas cobek kemudian ditaburi bakaran. Pelaku menaruh uang pecahan Rp 100 ribu di atas kasur untuk meyakinkan bahwa ritual berhasil," kata Edi.

Selanjutnya, Dasuki kembali meminta uang kepada korban Rp 45 juta dengan alasan, jika dirinya pulang ke Jember ritual untuk menggandakan uang menjadi Rp 1 Miliar akan gagal. Merasa percaya dengan pelaku, korban pun memberikan uang yang diminta Dasuki.

"Uangnya ditransfer pada rekening anaknya. Terus pernah juga terdakwa minta uang ke korban Rp 4 juta dan pernah meminta uang Rp.2.750.000 dengan alasan denda karena terdakwa tidak bisa mengeluarkan uang dari patung kereta kencana," terangnya.

Jika dihitung secara keseluruhan, korban telah mengalami kerugian materiil hingga Rp 63 juta.




(dpe/iwd)


Hide Ads