Janji Gandakan Uang Rp 20 Juta, 4 Penipu Ditangkap di Pekalongan

Janji Gandakan Uang Rp 20 Juta, 4 Penipu Ditangkap di Pekalongan

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 31 Jan 2022 18:34 WIB
4 tersangka kasus penggandaan Uang di Polresta
4 tersangka kasus penggandaan Uang di Polresta. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Berdalih bisa menggandakan uang hingga berkali lipat, kawanan penipu yang beraksi di Kota Pekalongan dapat menggondol Rp 20 juta dari korbannya. Setelah menghamburkan uang hasil kejahatannya, empat penipu itu dibekuk polisi.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, 3 dari 4 tersangka itu warga Kabupaten Batang, yaitu DP (45), AP (43), AA (43). Satu tersangka lagi, AS (40), dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Ini kita ungkap kasus 378 dengan modus penggandaan uang. Tersangka 4 orang, punya peran masing-masing," kata Wahyu di Mapolresta Pekalongan, Senin (31/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyu, korban melapor setelah ditipu para tersangka di kamar sebuah hotel di Kota Pekalongan. DP selaku tersangka utama berperan sebagai aktor yang bisa menggandakan uang. Sedangkan 3 tersangka lainnya bertugas mencari korban.

"Tersangka menyampaikan bahwa temannya (DP) bisa menggandakan uang, sehingga korban terhasut. Korban kemudian menuju ke lokasi yang dijanjikan (hotel)," kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Wahyu berujar, DP menunjukkan kemampuannya mengubah uang Rp 2 ribu jadi Rp 100 ribu. Melihat kemampuan DP, korban percaya. Kemudian, korban diminta menyiapkan Rp 20 juta.

"Rp 20 juta itu dijanjikan menjadi Rp 2 miliar. Uang itu dibungkus kain merah, dimasukan ke ember, lalu dibacakan doa sedikit. Korban disuruh balik badan dalam waktu tertentu. Setelah korban balik kanan lagi, mereka sudah kabur bersama uang itu," ujar Wahyu.

Atas perbuatan, Wahyu menambahkan, 4 tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

DP pun mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan itu ia bagikan ke teman-temannya. Sedangkan bagiannya sendiri untuk membeli ponsel dan sisanya untuk bersenang-senang.

"Saya tidak pernah belajar ilmu. Saya cuma menukar uang Rp 2 ribu ke uang Rp 100 ribu saat dia (korban) tidak melihat. Buat dia percaya saja. Saya tidak kenal korban, teman yang kenal," kata DP.

DP ditangkap di tempat permainan dingdong di Dupan, Kota Pekalongan. Selain menangkap DP, polisi juga menyita sebuah ponsel baru dan uang Rp 828 ribu sisa hasil penipuannya.




(dil/aku)


Hide Ads