
Balasan PTDH ke Bripda CH gegara Aniaya Tahanan Polresta Palu hingga Tewas
Tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, tewas setelah dianiaya oknum polisi. Bripda CH ditetapkan tersangka dan dipecat, sementara Bripda M masih saksi.
Tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, tewas setelah dianiaya oknum polisi. Bripda CH ditetapkan tersangka dan dipecat, sementara Bripda M masih saksi.
Polda Sulteng tingkatkan kasus dua oknum polisi yang diduga aniaya tahanan hingga tewas ke tahap penyidikan. Proses dugaan pelanggaran etik pun tengah diproses.
Tujuh oknum polisi Polres Polewali Mandar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tahanan hingga tewas. Polda Sulbar rencanakan autopsi jenazah RN.
Dua anggota Polresta Palu dikenakan sanksi setelah diduga menganiaya tahanan hingga meninggal. Penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh Polda Sulteng.
Tujuh oknum anggota Polres Polman, dikenakan penempatan khusus (patsus) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan tahanan berinisial RN.
Kanwil Kemenkumham NTT akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Rutan Kelas IIB Kupang jika terbukti menganiaya tahanan. Seperti apa sanksinya?
Polresta Kupang Kota menetapkan pegawai Rutan Kelas IIB Kupang , Abraham Angga Linho Telaleol, sebagai tersangka pengeroyokan dua tahanan.
10 terdakwa yang menganiaya sesama tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Polisi Banyumas bernama Aditya dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 7 tahun penjara.
Sebanyak 13 terdakwa atau tahanan Polres Perak yang menganiaya Abdul Kadir (AK) dituntut pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan. Para terdakwa minta keringanan.