Dua oknum anggota Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Bripda CH dan Bripda M dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) usai diduga menganiaya tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia. Kedua oknum polisi itu ditahan di Mapolda Sulteng.
"Kini keduanya sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng," ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra kepada wartawan, Senin (30/9/2024) malam.
Rama menuturkan pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh di kasus kematian Bayu. Hasilnya, Bripda CH dan Bripda M diduga melakukan pemukulan secara berulang hingga bagian ulu hati korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan kekerasan terus berlangsung dengan pukulan ke ulu hati korban," terangnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus ini juga diusut pidananya. Pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi," ujar Parojahan.
Diberitakan sebelumnya, Bayu Adityawan awalnya ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2 September 2024. Kemudian pada 12 September, Bayu dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan kondisi badan lebam.
"Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA (Bayu Adityawan) oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan," ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra kepada wartawan, Senin (30/9).
Rama menuturkan Kedua oknum polisi itu melakukan penganiayaan karena kesal korban berisik dalam sel saat waktu istirahat. Keduanya memukul korban secara berulang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat," terangnya.
(ata/sar)