Pegawai Rutan Akan Disanksi jika Terbukti Menganiaya Tahanan

Pegawai Rutan Akan Disanksi jika Terbukti Menganiaya Tahanan

Simon Sely - detikBali
Jumat, 21 Jun 2024 09:56 WIB
Abraham Angga Linho Telaleol (kemeja batik) dan Claus Kruger Obets Mone Le (kemeja bergaris putih) ditangkap polisi, Kamis (20/6/2024). (Dok. Polresta Kupang Kota)
Abraham Angga Linho Telaleol (kemeja batik) dan Claus Kruger Obets Mone Le (kemeja bergaris putih) ditangkap polisi, Kamis (20/6/2024). Foto: Dok. Polresta Kupang Kota
Kupang -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Abraham Angga Linho Telaleol, jika terbukti menganiaya tahanan Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, telah menindaklanjuti pengaduan dari orang tua tahanan yang dianiaya oleh sipir tersebut.

Marciana menerangkan laporan pengaduan itu disampaikan pada Kamis (30/5/2024). "Kami sudah memerintahkan tim untuk turun ke Rutan Kupang pada 6 Juni lalu, guna melakukan klarifikasi terkait adanya laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang," tuturnya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Marciana, Janward dan Petrus menyampaikan kekerasan pada Rabu (15/5/2024) . "Benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marciana menegaskan pemukulan terhadap dua tahanan itu hanya sekali, bukan berulang kali. Dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Kupang Kota dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Abraham, Marciana menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sebelumnya, Polresta Kupang Kota menetapkan pegawai Rutan Kelas IIB Kupang, Abraham Angga Linho Telaleol, sebagai tersangka penganiayaan tahanan Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko. Polisi juga menetapkan Claus Kruger Obets Mone Le (26) sebagai tersangka.

"Kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Jumat (21/6/2024).




(gsp/dpw)

Hide Ads