Pegawai Rutan Kupang Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan

Pegawai Rutan Kupang Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 21 Jun 2024 08:57 WIB
Abraham Angga Linho Telaleol (kemeja batik) dan Claus Kruger Obets Mone Le (kemeja bergaris putih) ditangkap polisi, Kamis (20/6/2024). (Dok. Polresta Kupang Kota)
Abraham Angga Linho Telaleol (kemeja batik) dan Claus Kruger Obets Mone Le (kemeja bergaris putih) ditangkap polisi, Kamis (20/6/2024). Foto: Dok. Polresta Kupang Kota.
Kupang -

Polresta Kupang Kota menetapkan pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang , Abraham Angga Linho Telaleol, sebagai tersangka penganiayaan tahanan Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko. Polisi juga menetapkan Claus Kruger Obets Mone Le (26) sebagai tersangka.

"Kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Jumat (21/6/2024).

Menurut Aldinan, Claus juga ikut memukuli Janward dan Petrus. Claus merupakan seorang pengangguran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldinan mengungkapkan, Abraham dan Claus, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka terancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Polresta Kupang Kota menangkap Abraham pada Kamis (20/6/2024) siang setelah ia memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kupang. Pria berusia 30 tahun itu diduga menganiaya tahanan di Rutan Kupang yakni Janward dan Petrus.




(gsp/dpw)

Hide Ads