
2 Oknum Polisi di Parepare Diduga Lalai di Kasus Tahanan Narkoba Tewas
Dua oknum polisi di Parepare diduga lalai dalam kasus tewasnya tahanan narkoba. Mereka terancam hukuman disiplin dan sidang kode etik segera digelar.
Dua oknum polisi di Parepare diduga lalai dalam kasus tewasnya tahanan narkoba. Mereka terancam hukuman disiplin dan sidang kode etik segera digelar.
Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare, Ipda S dimutasi buntut tewasnya tahanan narkoba bernama M Rusli (49) usai diduga dianiaya.
Propam Polres Parepare memeriksa dua oknum polisi terkait tewasnya tahanan narkoba M Rusli. Sidang etik akan menentukan sanksi dan keterlibatan lainnya.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis akhirnya meminta Propam mengusut kasus tewasnya seorang tahanan narkoba bernama M Rusli (49).
Seorang tahanan narkoba di Mapolres Parepare, M Rusli (49) tewas setelah dilarikan ke rumah sakit. Pihak keluarga menduga adiknya tewas dianiaya.
Sebanyak 13 terdakwa atau tahanan Polres Perak yang menganiaya Abdul Kadir (AK) dituntut pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan. Para terdakwa minta keringanan.
13 Orang didakwa melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang tahanan. 13 orang itu masih berstatus tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Perjuangan Sittiya mencari keadilan atas suaminya, AK, yang tewas berbuah hasil. 13 Tananan jadi tersangka dan 4 polisi terperiksa..
Polda Jatim membeberkan pelanggaran 4 oknum Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait tewasnya tahanan. Mereka dinilai tak menjaga dengan baik tahanan.
Sebanyak 4 polisi terdiri perwira dan bintara diperiksa kasus tahanan tewas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Keempatnya dinilai melakukan pelanggaran.