10 terdakwa yang menganiaya sesama tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa masing-masing enam tahun penjara.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (11/1/2024). Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri, dan Kopsah menjatuhi hukuman penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahu 6 bulan," kata Hakim Rudy dalam persidangan, Kamis (11/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Identitas ke-10 terdakwa itu di antaranya, Gunawan Wibisono (25), Solihin (33), Dimas Iqro (23), Luki Wibowo (24), Zalisnu Ardanu (19), Indra Wahyu Nurgoho (27), Yanuar Ardi Mulyawan (19), Afri Dwi Saputra (19), Yoga Triprasongko (37), dan Dumadi Asmuni (28).
Dalam pembacaan vonis tersebut, Rudy menjelaskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.
"Salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa karena keluarga korban telah memaafkan para terdakwa," terangnya.
Dalam fakta persidangan tersebut, 10 terdakwa terbukti menganiaya korban karena disuruh oleh anggota polisi yang bernama Aditya Andjar Nugroho (34). Saat masuk ke dalam sel, korban sudah dalam kondisi lemas.
Selain itu juga dijelaskan berdasarkan CCTV para terdakwa telah terlihat saling melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap Oki. Para terdakwa dipersalahkan dan memenuhi unsur pasal 351 ayat 3, ayat 2, ayat 1.
Atas putusan itu, JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto, Agus Fikri menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum sejumlah terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Purwokerto, Bimas Dewanto mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini putusan yang adil," ujarnya singkat.
Sebelumnya, empat terdakwa yang merupakan anggota polisi telah menjalani sidang vonis. Tiga terdakwa bernama Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25) dan I Made Arsana (36) divonis 7 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa bernama Aditya Andjar Nugroho (34) divonis 8 tahun penjara.
(apl/ams)