
Bos Bawang Palsu Pembunuh Wanita di Mojokerto Divonis 18 Tahun Bui
Dedi Abdullah, bos bawang palsu pembunuh Anyk Mariyanni divonis 18 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Dedi Abdullah, bos bawang palsu pembunuh Anyk Mariyanni divonis 18 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Anyk Mariyanni. Dedi, selingkuhannya yang berpura-pura kaya, membunuhnya setelah ditagih janji uang Rp 2 miliar.
Dedi, pria yang mengaku bos bawang merah, merayu korban sebelum membunuh dan merampas hartanya. Baca selengkapnya detail rekonstruksi pembunuhan ini.
Dedi Abdullah (36) berhasil memikat Anyk Mariyanni (37) dengan sejumlah janji palsu. Ia mengiming-iminginya dengan uang Rp 2 miliar dan ponsel iPhone 15 Promax.
Satreskrim Polres Mojokerto menggelar reka ulang kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (37). Tersangka Dedi Abdullah (36), selingkuhan korban memerankan 18 adegan.
Polisi menangkap Dedi Abdullah (36), pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni (37) yang mayatnya dibuang ke hutan Pacet Mojokerto. Berikut fakta-faktanya.
Dedi Abdullah (36), pembunuh Anyk Mariyanni (37) yang mayatnya dibuang ke hutan di Mojokerto telah ditangkap. Pembunuhan itu karena motif ekonomi.
Dedi Abdullah (36) mengaku nekat membunuh wanita berkemeja pink di Mojokerto untuk menguras harta korban. Begini pengakuannya.
Dedi Abdullah (36), pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni (37) telah ditangkap. Berikut kronologi pembunuhan yang dilakukan pria asal Brebes, Jateng itu.
Dedi Abdullah (36) membunuh wanita berkemeja pink di Mojokerto untuk merampas harta korban. Warga Brebes, Jateng ini dijerat dengan pasal berlapis.