Pembunuhan Wanita Baju Pink di Mojokerto Direka Ulang

Pembunuhan Wanita Baju Pink di Mojokerto Direka Ulang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 15:55 WIB
Rekonstruksi pembunuhan wanita baju pink
Rekonstruksi pembunuhan wanita baju pink (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto menggelar reka ulang kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (37). Tersangka Dedi Abdullah (36), selingkuhan korban memerankan 18 adegan.

Rekonstruksi pembunuhan Anyk digelar di Mapolres Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum tersangka menyaksikan langsung jalannya reka ulang. Sosok korban digantikan pemeran pengganti.

Selama rekonstruksi, Dedi memeragakan 18 adegan. Mulai dari merencanakan pembunuhan dan memesan pelat nomor mobil palsu pada Selasa (10/9), sampai tersangka membuang mayat Anyk, lalu kabur ke Rokan Hilir, Riau.

"Rekonstruksi 18 adegan, mulai merencanakan pembunuhan sampai pembuangan mayat di Pacet," terang Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/10/2024).

Rekonstruksi pembunuhan wanita baju pinkRekonstruksi pembunuhan wanita baju pink (Foto: Enggran Eko Budianto)

Penasihat Hukum Dedi, Kholil Askohar menjelaskan reka ulang ini sudah sesuai dengan pengakuan tersangka. Motif kliennya menghabisi nyawa Anyk juga tidak berubah, yakni untuk merampas hartanya. Karena tersangka terhimpit kebutuhan hidup.

"Tersangka kooperatif dan berterus terang. Itu yang nanti kami sampaikan dalam pembelaan," jelasnya.

Dedi kenal dengan Anyk melalui medsos sejak Maret 2024. Warga Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jateng ini mengaku sebagai bos bawang merah untuk memikat hati korban. Padahal, ia pengangguran yang kos di Tulungagung.

Selain itu, Dedi berstatus duda dengan 2 anak. Sedangkan Anyk mempunyai suami dan 3 anak. Sang suami, Suherman bekerja di pengeboran minyak di Batam, Kepulauan Riau. Meski begitu, Dedi dan Anyk nekat menjalin hubungan asmara gelap.

Anyk yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) terlihat kaya di mata Dedi. Oleh sebab itu, ia berniat merampok wanita asal Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri itu sejak Selasa (10/9). Tersangka pun memesan pelat nomor mobil palsu untuk mendukung aksinya.

Dedi menemui Anyk di SPBU Kediri pada Kamis (12/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia mengajaknya jalan ke Jombang mengendarai mobil korban, Suzuki Baleno warna abu-abu. Tersangka mengeksekusi korban di dalam mobil sedan tersebut.

Saat itu, tersangka menepi di Jalan Raya Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang sekitar pukul 23.00 WIB. Tanpa belas kasihan, Dedi meninju wajah korban dengan tangan kanannya. Ia lantas membekap wajah Anyk dengan bantal yang ada di mobil.

Selanjutnya, Dedi mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Sehingga korban mati lemas. Dari situ, tersangka berniat membuang mayat korban di Bojonegoro. Namun, ia mengurungkan niatnya karena bensin mobil korban menipis. Ia menepi di wilayah Ngimbang, Lamongan untuk mempreteli perhiasan dan ponsel korban.

Kemudian tersangka mengganti pelat nopol mobil korban dengan yang palsu. Dari Lamongan, Dedi melaju ke Mojokerto. Tersangka membuang jasad Anyk di hutan pinggir jalur Mojokerto-Kota Batu. Tepatnya di Dusun Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Jumat (13/9) sekitar pukul 03.11 WIB.

Ia lantas membawa kabur mobil Suzuki Baleno warna abu-abu, 1 ponsel pintar, 1 jam tangan merek Alexander Christie, 3 cincin emas, serta uang dan 2 kartu ATM BRI milik Anyk. Dedi langsung kabur menggunakan mobil korban. Karena takut ditangkap polisi, tersangka meninggalkan mobil tersebut di Sragen, Jateng.

Dedi pun melanjutkan pelariannya sampai perkebunan kelapa sawit masuk Desa Sungaidaun, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau. Di sisi lain, mayat Anyk pertama kali ditemukan personel Tahura R Soerjo, Suyitno pada Jumat (13/9) sekitar pukul 08.54 WIB. Hasil autopsi menunjukkan Anyk mati lemas karena dibekap dan dicekik oleh tersangka.

Dedi akhirnya diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Timah panas polisi bersarang di betis kaki kanan Dedi. Karena ia melawan saat ditangkap.

Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Perampokan yang Menyebabkan Korban Tewas.


(abq/iwd)


Hide Ads