Dedi Abdullah (36) membunuh wanita berkemeja pink di Mojokerto untuk merampas harta korban. Warga Brebes, Jateng ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Dedi kenal dengan korban, Anyk Mariyanni (37) melalui medsos sejak Maret 2024. Warga Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jateng ini mengaku sebagai bos bawang merah untuk memikat hati korban. Padahal, ia pengangguran yang kos di Tulungagung.
Selain itu, Dedi berstatus duda dengan 2 anak. Sedangkan Anyk mempunyai suami dan 3 anak. Sang suami, Suherman bekerja di perusahaan tambang emas di Batam, Kepulauan Riau. Meski begitu, Dedi dan Anyk nekat menjalin hubungan asmara gelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, Dedi tergiur dengan harta benda milik Anyk. Sehingga tersangka merencanakan pembunuhan dan perampokan terhadap sales promotion girl (SPG) tersebut.
"Pada Selasa 10 September 2024, tersangka sudah berniat dan berencana membunuh dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (26/9/2024).
Dedi pun memesan pelat nomor kendaraan palsu di Tulungagung, yakni B 2557 KOM. Pelat ini lah yang dipasang tersangka pada mobil Suzuki Baleno warna abu-abu milik korban. Tujuannya untuk menghindari pelacakan oleh polisi.
"Jadi, sejak awal tujuan tersangka melakukan pembunuhan untuk menguasai mobil, perhiasan, uang dan handphone milik korban," terang Nova.
Tersangka melancarkan aksinya membunuh Anyk pada Kamis (12/9) malam. Dedi membuang jasad korban di hutan pinggir jalur Mojokerto-Kota Batu. Tepatnya di Dusun Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Ia lantas membawa kabur mobil Suzuki Baleno warna abu-abu, 1 ponsel pintar, 1 jam tangan merek Alexander Christie, 3 cincin emas, serta uang dan 2 kartu ATM BRI milik Anyk. Dedi langsung kabur menghindari kejaran polisi.
Mayat korban pertama kali ditemukan personil Tahura R Soerjo, Suyitno pada Jumat (13/9) sekitar pukul 08.54 WIB. Saat itu, ia patroli rutin, lalu berhenti di lokasi sambil memotret burung. Hasil autopsi menunjukkan Anyk mati lemas karena dibekap dan dicekik oleh tersangka.
Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menghentikan pelarian Dedi pada Selasa (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diringkus saat sembunyi di perkebunan kelapa sawit Desa Sungaidaun, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau. Timah panas polisi bersarang di kaki kanannya karena melawan.
Tidak hanya itu, Dedi juga dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Menyebabkan Korban Tewas.
"Pembunuhan berencana hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kalau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," tandas Nova.
(abq/iwd)