Janji Palsu Pembunuh Wanita Baju Pink: Uang Rp 2 M dan iPhone 15 Promax

Janji Palsu Pembunuh Wanita Baju Pink: Uang Rp 2 M dan iPhone 15 Promax

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 17:09 WIB
pembunuhan mayat wanita baju pink direkonstruksi
Salah satu adegan dalam rekonstruksi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Dedi Abdullah (36) berhasil memikat Anyk Mariyanni (37) dengan sejumlah janji palsu. Sebelum membunuh korban dan membuang mayatnya di Mojokerto, ia mengiming-iminginya dengan uang Rp 2 miliar dan ponsel iPhone 15 Promax.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun menjelaskan Dedi dan Anyk bukan baru kenal. Sebab tersangka merupakan mantan pacar teman korban sesama SPG. Setelah putus dengan pacarnya, Dedi berkomunikasi dengan Anyk melalui TikTok sejak Maret 2024.

Untuk memikat hati Anyk, Dedi berpura-pura menjadi bos bawang merah yang kaya raya asal Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jateng. Bahkan, ia mengiming-imingi korban ponsel iPhone 15 Promax dan uang Rp 2 miliar untuk membangun kos-kosan di Kediri. Nyatanya, tersangka berstatus duda 2 anak dan pengangguran yang kos di Tulungagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengiming-imingi korban saja supaya korban mau diajak pacaran, sebenarnya uang Rp 2 miliar itu tidak ada. Juga dijanjikan ponsel iPhone 15 Promax. Korban tergiur sehingga mau dengan pelaku," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kamis (24/10/2024).

pembunuhan mayat wanita baju pink direkonstruksiRekonstruksi pembunuhan mayat wanita baju pink (Foto: Enggran Eko Budianto)

ADVERTISEMENT

Janji-janji palsu Dedi membuat Anyk jatuh hati. Ibu tiga anak asal Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri ini sampai nekat selingkuh dengannya. Padahal, sang suami, Suherman yang bekerja di pengeboran minyak di Batam, Kepulauan Riau itu sudah membuat hidupnya mapan.

"Kondisi ekonomi korban mapan, punya rumah, ada warungnya, belanja dari suami Rp 20 juta/bulan," ungkap Sukron.

Sedangkan di mata Dedi, Anyk yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) terlihat kaya. Oleh sebab itu, ia berniat merampoknya sejak Selasa (10/9). Saat itu, ia terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka pun memesan pelat nomor mobil palsu untuk mendukung aksinya.

Dedi menemui Anyk di SPBU Kediri pada Kamis (12/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia mengajaknya jalan ke Jombang mengendarai mobil korban, Suzuki Baleno warna abu-abu. Tersangka mengeksekusi korban di dalam mobil sedan tersebut.

Saat itu, tersangka menepi di Jalan Raya Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang sekitar pukul 23.00 WIB. Tanpa belas kasihan, Dedi meninju wajah korban dengan tangan kanannya. Ia lantas membekap wajah Anyk dengan bantal yang ada di mobil. Selanjutnya, Dedi mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Sehingga korban mati lemas.

"Korban menanyakan uang Rp 2 miliar ke pelaku, ternyata tidak ada. Akhirnya cekcok. Namun, pelaku memang merencakan menguasai barang korban," terang Sukron.

Penasihat Hukum Dedi, Kholil Askohar membenarkan motif kliennya menghabisi nyawa Anyk. Yaitu untuk merampok perhiasan, ponsel dan mobil korban. Ia juga membenarkan cara Dedi memikat hati korban.

"Mereka kenal baru 3 bulan dan baru 3 kali ketemu. Korban dijanjikan ponsel Iphone 15 Promax dan uang Rp 2 miliar untuk membangun kos di Kediri," tandasnya.

Setelah membunuh Anyk, Dedi berniat membuang mayat korban di Bojonegoro. Namun, ia mengurungkan niatnya karena bensin mobil korban menipis. Tersangka menepi di wilayah Ngimbang, Lamongan untuk mempreteli perhiasan dan ponsel korban.

Kemudian tersangka mengganti pelat nopol mobil korban dengan yang palsu. Dari Lamongan, Dedi melaju ke Mojokerto. Tersangka membuang jasad Anyk di hutan pinggir jalur Mojokerto-Kota Batu. Tepatnya di Dusun Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Jumat (13/9) sekitar pukul 03.11 WIB.

Ia lantas membawa kabur mobil Suzuki Baleno warna abu-abu, 1 ponsel pintar, 1 jam tangan merek Alexander Christie, 3 cincin emas, serta uang dan 2 kartu ATM BRI milik Anyk. Dedi langsung kabur menggunakan mobil korban. Karena takut ditangkap polisi, tersangka meninggalkan mobil tersebut di Sragen, Jateng.

Dedi pun melanjutkan pelariannya sampai perkebunan kelapa sawit masuk Desa Sungaidaun, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau. Di sisi lain, mayat Anyk pertama kali ditemukan personel Tahura R Soerjo, Suyitno pada Jumat (13/9) sekitar pukul 08.54 WIB. Hasil autopsi menunjukkan Anyk mati lemas karena dibekap dan dicekik oleh tersangka.

Dedi akhirnya diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Timah panas polisi bersarang di betis kaki kanan Dedi. Karena ia melawan saat ditangkap.

Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Perampokan yang Menyebabkan Korban Tewas.




(abq/iwd)


Hide Ads