Dedi Abdullah (36), pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni (37) yang mayatnya dibuang ke hutan di Mojokerto telah ditangkap. Pria asal Brebes Jateng itu merupakan selingkuhan korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Dedi kenal dengan Anyk Mariyanni (37) melalui media sosial sejak Maret 2024. Saat berkenalanawal, tersangka mengaku sebagai bos bawang padahal hanya seorang pengangguran. Sedangkan korban bekerja sebagai sales promotion girl (SPG).
Ibu 3 anak asal Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri itu masih bersuami. Sang suami, Suherman bekerja di perusahaan tambang emas di Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan pelaku berstatus duda dengan 2 anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku saling kenal melalui medsos. Kemudian berkomunikasi dan layaknya seorang wanita memadu kasih dalam peluh asmara," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (26/9/2024).
Motif perampokan jadi alasan utama tersangka membunuh korban. Niat jahat tersangka ini muncul setelah menjalin hubungan gelap dengan korban sekitar 5 bulan. Sebab di mata, korban mempunyai kekayaan.
"Pelaku melakukan kegiatannya (membunuh korban) karena ingin menguasai harta benda korban. Baik itu mobil, perhiasan maupun jam tangan," terang Ihram.
"Pada Selasa 10 September 2024, tersangka sudah berniat untuk melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban," jelas Ihram.
Dedi melancarkan aksinya membunuh Anyk pada Kamis (12/9) malam. Ia membuang jasad korban di hutan pinggir jalur Mojokerto-Kota Batu. Tepatnya di Dusun Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Mayat korban pertama kali ditemukan personel Tahura R Soerjo, Suyitno pada Jumat (13/9) sekitar pukul 08.54 WIB yang sedang patroli. Saat ditemukan korban memakai kemeja lengan panjang warna pink dan celana panjang warna hitam.
Jenazah korban kemudian dievakuasi RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo untuk diautopsi. Hasilnya, korban dipastikan tewas karena mati lemas atau kekurangan oksigen.
Tersangka akhirnya diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diringkus di tempat persembunyiannya di gubuk yang terletak di perkebunan kelapa sawit masuk Desa Sungaidaun, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.
"Tim Bunuh Culik Polres Mojokerto yang dipimpin Kasat Reskrim mengejar pelaku. Karena sudah kami dapatkan sidik jarinya, identitas dan alamatnya, rekaman 8 CCTV pergerakan pelaku. Kami tangkap pelaku di kebun sawit, dia sembunyi di sebuah gubuk," terang Ihram.
Timah panas polisi bersarang di betis kaki kanan Dedi. Karena ia melawan saat ditangkap. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Perampokan yang Menyebabkan Korban Tewas.
(abq/iwd)