Bos Bawang Palsu Pembunuh Wanita di Mojokerto Divonis 18 Tahun Bui

Bos Bawang Palsu Pembunuh Wanita di Mojokerto Divonis 18 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 14 Mei 2025 17:29 WIB
Dedi Abdullah, terdakwa kasus pembunuhan wanita baju pink seusai sidang putusan di PN Mojokerto
Dedi Abdullah, terdakwa kasus pembunuhan wanita baju pink seusai sidang putusan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Bos bawang merah palsu, Dedi Abdullah (36) divonis 18 tahun bui karena membunuh Anyk Mariyanni (37) di Mojokerto. Melalui penasihat hukumnya, pria asal Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jateng ini akan mengajukan banding.

Pembacaan vonis untuk Dedi digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.45 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta Hakim Anggota Jantiani Longli dan Luqmanul Hakim.

Dalam putusannya, Fransiskus menyatakan Dedi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bos bawang merah palsu ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 339 KUHP, yaitu melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Fransiskus saat membacakan vonis, Rabu (14/5/2025).

Dedi menjalani sidang pamungkas ini didampingi Penasihat Hukumnya, Kholil Askohar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio juga hadir di ruang sidang. Keduanya kompak menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, perkara pembunuhan sadis terhadap Anyk ini belum inkrah. Kholil menyatakan pikir-pikir untuk menyiapkan banding bagi kliennya. Ia berharap dalam banding nanti, Dedi mendapatkan potongan hukuman. Sebab terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP.

"Klien kami melakukan (pembunuhan) dengan terpaksa untuk menutupi janji-janji yang tidak dia tepati. Dia sempat bertengkar di dalam mobil dengan korban, dia melakukan pembunuhan secara spontan," jelasnya.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU pada Rabu (23/4). Saat itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar Dedi dihukum 18 tahun penjara. Karena jaksa menilai Dedi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 339 KUHP.

Dedi dan Anyk bukan baru kenal. Sebab terdakwa merupakan mantan pacar teman korban sesama SPG. Setelah putus dengan pacarnya, Dedi berkomunikasi dengan Anyk melalui TikTok sejak Maret 2024.

Untuk memikat hati Anyk, Dedi berpura-pura menjadi bos bawang merah yang kaya raya asal Brebes. Bahkan, ia mengiming-imingi korban ponsel Iphone 15 Promax dan uang Rp 2 miliar untuk membangun kos-kosan di Kediri. Nyatanya, tersangka berstatus duda 2 anak dan pengangguran yang kos di Tulungagung.

Janji-janji palsu Dedi membuat Anyk jatuh hati. Ibu tiga anak asal Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri ini sampai nekat selingkuh dengannya. Padahal, sang suami, Suherman yang bekerja di pengeboran minyak di Batam, Kepulauan Riau membuat hidupnya mapan dengan uang belanja Rp 20 juta/bulan.

Sedangkan di mata Dedi, Anyk yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) terlihat kaya. Oleh sebab itu, ia berniat merampoknya sejak Selasa (10/9). Saat itu, ia terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka pun memesan pelat nomor mobil palsu untuk mendukung aksinya.

Dedi menemui Anyk di SPBU Kediri pada Kamis (12/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia mengajaknya jalan ke Jombang mengendarai mobil korban, Suzuki Baleno warna abu-abu. Tersangka mengeksekusi korban di dalam mobil sedan tersebut.

Saat itu, tersangka menepi di Jalan Raya Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang sekitar pukul 23.00 WIB. Tanpa belas kasihan, Dedi meninju wajah korban dengan tangan kanannya. Ia lantas membekap wajah Anyk dengan bantal yang ada di mobil. Selanjutnya, Dedi mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Sehingga korban mati lemas.

Setelah membunuh Anyk, Dedi berniat membuang mayat korban di Bojonegoro. Namun, ia mengurungkan niatnya karena bensin mobil korban menipis. Tersangka menepi di wilayah Ngimbang, Lamongan untuk mempreteli perhiasan dan ponsel korban.

Kemudian tersangka mengganti pelat nopol mobil korban dengan yang palsu. Dari Lamongan, Dedi melaju ke Mojokerto. Tersangka membuang jasad Anyk di hutan pinggir jalur Mojokerto-Kota Batu. Tepatnya di Dusun Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Jumat (13/9) sekitar pukul 03.11 WIB.

Ia lantas membawa kabur mobil Suzuki Baleno warna abu-abu, 1 ponsel pintar, 1 jam tangan merek Alexander Christie, 3 cincin emas, serta uang dan 2 kartu ATM BRI milik Anyk. Dedi langsung kabur menggunakan mobil korban. Karena takut ditangkap polisi, tersangka meninggalkan mobil tersebut di Sragen, Jateng.

Dedi pun melanjutkan pelariannya sampai perkebunan kelapa sawit masuk Desa Sungaidaun, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau. Di sisi lain, mayat Anyk pertama kali ditemukan personil Tahura R Soerjo, Suyitno pada Jumat (13/9) sekitar pukul 08.54 WIB. Hasil autopsi menunjukkan Anyk mati lemas karena dibekap dan dicekik oleh tersangka.

Dedi akhirnya diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Timah panas polisi bersarang di betis kaki kanan Dedi. Karena ia melawan saat ditangkap.

Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Perampokan yang Menyebabkan Korban Tewas.




(dpe/abq)


Hide Ads