
Dituntut 18 Tahun Bui, Ini 3 Hal Memberatkan Penembak Istri Kopda Muslimin
Komplotan penembak istri Kopda Muslimin di Semarang dituntut 18 tahun bui. Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, berikut ini selengkapnya.
Komplotan penembak istri Kopda Muslimin di Semarang dituntut 18 tahun bui. Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, berikut ini selengkapnya.
Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari (34), dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari menyebut bahwa suaminya memiliki berbagai penghasilan selain dari gaji. Salah satunya adalah pengamanan parkir.
Istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari, menyebut bahwa keluarganya tak hanya mengandalkan gaji suaminya. Ada sumber penghasilan lain yang dimiliki keluarga.
Empat pelaku penembakan istri Kopda Muslimin disidang perdana hari ini. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus penempakan istri Kopda Muslimin resmi masuk tahap dua di Kejari Kota Semarang. Jaksa menyebut akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Istri Kopda Muslimin yang menjadi korban penembakan orang suruhan suaminya hadir langsung saat rekonstruksi kasus itu. Begini suasananya.
Kejari Kota Semarang bersama Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus penembakan istri Kopda Muslimin. Puluhan adegan diperagakan dalam rekonstruksi.
RW, Istri Kopda Muslimin, yang jadi korban penembakan oleh suaminya, akhirnya diizinkan pulang dari RS setelah menjalani perawatan intensif akibat luka tembak.
Istri Kopda Muslimin, RW (34), korban penembakan yang didalangi suaminya di Semarang, hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.