Hal itu diungkap Rina Wulandari saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/12/2022). Rina menyebut suaminya memiliki usaha ternak burung murai batu dan membuat kandang burung.
"Punya usaha kandangan. Murai batu," kata Rina.
Dari usaha itu, setiap kali transaksi, suaminya bisa untung sebesar Rp 30 juta. Jauh dari gaji suaminya yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Rina menyebut suaminya juga suka terlibat dalam pembuatan event burung dan bisa mendapat penghasilan dari situ.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Sugiono alias Babi, Ponco Aji Nugroho, Supriyono alias Sirun, dan Agus Santoso alias Gondrong. Keempatnya didakwa pembunuhan berencana atas percobaan pembunuhan terhadap Rina.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum Gilang Prama Jasa di PN Semarang, Selasa (6/12).
Sebagai informasi, Rina Wulandari menjadi korban percobaan pembunuhan yang diotaki suaminya sendiri di depan rumahnya, Jalan Cemara 3, Banyumanik, Semarang pada Senin (18/7). Rina mendapat dua kali tembakan dan hingga kini kondisinya belum pulih.
Perselingkuhan diduga menjadi motif Kopda Muslimin melakukan aksinya. 10 hari menghilang, Kopda Muslimin ditemukan tewas di rumah orang tuanya karena diduga minum racun.
(aku/rih)