4 Eksekutor Penembak Istri Kopda Muslimin Didakwa Pembunuhan Berencana

4 Eksekutor Penembak Istri Kopda Muslimin Didakwa Pembunuhan Berencana

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 06 Des 2022 18:15 WIB
Sidang perdana empat pelaku penembakan istri Kopda Muslimin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang secara daring, Selasa (6/12/2022).
Sidang perdana empat pelaku penembakan istri Kopda Muslimin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang secara daring, Selasa (6/12/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Empat pelaku penembakan istri Kopda Muslimin disidang perdana hari ini. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang secara daring. Para terdakwa yaitu Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum Gilang Prama Jasa di PN Semarang, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan disebutkan, pada 25 Juni 2022 Kopda Muslimin bercerita kepada terdakwa Gondrong sudah tidak betah dengan istrinya, RW. Kemudian Muslimin menawarkan upah Rp 120 juta untuk menghabisi RW.

"Muslimin memberi tawaran untuk membunuh RW dan akan memberi bayaran sebesar Rp 120 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Gondrong menghubungi salah satu terdakwa, Babi, dan berlanjut ke terdakwa lain termasuk Dwi Sulistyo, penyedia senjata yang disidang dalam berkas berbeda. Dwi menyediakan senjata api seharga Rp 3 juta dengan enam peluru. Babi kemudian menghubungi Muslimin dan mendapat perintah.

"Langsung dikerjakan pembunuhan tersebut pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 di depan sekolahan anaknya pada saat RW mengantar anaknya berangkat sekolah dengan cara ditembak kepalanya," ujar jaksa menjelaskan perintah Muslimin kepada Babi.

Pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB para terdakwa beraksi dengan saling berboncengan motor. Saat akan ke lokasi eksekusi, Babi menghubungi Muslimin dan ternyata justru dimarahi.

"Babi menelepon Muslimin dan memberitahu kalau mau berangkat, namun Muslimin marah karena RW sudah berangkat mengantarkan anaknya berangkat sekolah. Kemudian terdakwa 1, Sugiono alias Babi, disuruh melakukan penembakan pada saat RW akan berangkat menjemput pulang sekolah anaknya antara jam 11.30 WIB sampai 12.00 WIB," sebut jaksa Gilang.

Pada pukul 11.50 WIB, komplotan itu beraksi di depan rumah korban di Jalan Cemara III Banyumanik Semarang. Babi yang dibonceng oleh Ponco lalu menghampiri korban yang baru datang. Korban berboncengan motor dengan anaknya.

Ponco melepas tembakan ke perut korban kemudian pergi. Namun, Muslimin yang memantau aksi itu kemudian menelepon pelaku.

"Tembakan tidak kena, tembak kepalanya", kata Gilang menirukan perintah Muslimin.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Penampakan Istri Kopda M Pulang dari Rumah Sakit Usai Dirawat 38 Hari

[Gambas:Video 20detik]




Para pelaku lalu berbalik arah dan hendak mengincar kepala korban. Tapi korban masih sadar dan bisa melawan dengan mengayunkan tas ke pelaku sehingga tembakannya tidak mengenai kepala.

"Bahwa setelah saksi RW tertembak kemudian Muslimin yang saat itu berada di rumah kemudian mengeluarkan mobil dan membawa RW ke RS Hermina Banyumanik," jelasnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Babi dan Ponco bertemu Muslimin di mini market untuk menyerahkan uang yang dijanjikan. Komplotan itu kemudian membagi-bagi uangnya. Untuk diketahui, Muslimin ditemukan tewas karena menenggak racun pada 28 Juli 2022 di rumah orang tuanya di Kendal.

"Bahwa Muslimin pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 telah meninggal dunia, sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: SKK/16/VII/2022/Rumkit Dari RS Bhayangkara Semarang," tegas jaksa.

Halaman 2 dari 2
(dil/ams)


Hide Ads