Komplotan penembak istri Kopda Muslimin di Semarang dituntut 18 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hal-hal yang memberatkan para terdakwa.
Para terdakwa yang dituntut bui 18 tahun penjara itu adalah Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Aji Nugraha, dan Supriyono. Jaksa Gilang Prama Jasa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan secara berencana terhadap korban yaitu Rina Wulandari.
Dalam amar tuntutan yang dilihat detikJateng, ada beberapa hal memberatkan para terdakwa dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang memberatkan: perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Rina Wulandari mengalami luka berat. Para terdakwa sudah pernah dipidana. Saksi Rina Wulandari tidak memaafkan perbuatan para terdakwa," kata jaksa dalam tuntutannya yang dikutip detikJateng, Jumat (3/3/2023).
Namun ada juga hal meringankan para terdakwa yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai keempat terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara," kata jaksa Gilang dalam sidang di PN Semarang, seperti dilansir Antara, Jumat (3/3/2023).
Untuk diketahui, peristiwa penembakan terhadap Rina terjadi di depan rumahnya, Jalan Cemara III Banyumanik Semarang pada 18 Juli 2022. Rina saat itu bersama anaknya berada di motor. Terdakwa Sugiono menembak perut Rina dua kali. Sugiono dan para tersangka lain saat itu saling berboncengan motor.
Korban luka parah dan dibawa ke rumah sakit. Kemudian diketahui ternyata para terdakwa merupakan pembunuh bayaran yang diupah suami Rina, Kopda Muslimin.
Mereka diperintah menembak kepala, namun eksekutor memilih menembak perut. Mereka diupah Rp 120 juta. Sementara itu Muslimin yang sempat kabur ditemukan tewas karena racun di kampung halamannya di Kendal.
(dil/sip)