Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari (34), dituntut hukuman 18 tahun penjara. Keempatnya diyakini jaksa terlibat dalam percobaan pembunuhan berencana.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam sidang di PN Semarang, seperti dilansir Antara, Jumat (3/3/2023).
Keempat terdakwa yaitu Sugiono alias Babi warga Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Magetan. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/3) kemarin itu, jaksa menilai keempatnya melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini para terdakwa terbukti turut serta merencanakan percobaan pembunuhan tersebut. Selain itu, akibat perbuatannya korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.
"Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa," kata Gilang.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yogi Arsono itu memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. Sebagai informasi, para terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polrestabes Semarang itu.
Sebelumnya, upaya pembunuhan Rina Wulandari dilakukan keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.
Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Kopda Muslimin (suami Rina Wulandari) melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut. Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp120 juta.
Belakangan Kopda Muslimin memilih mengakhiri hidupnya setelah upaya pembunuhan istrinya gagal.
(ams/rih)