
Banding Ditolak, Bui Pendeta Cabuli Jemaat di Surabaya Diperberat Jadi 11 Tahun
Upaya banding Hanny Layantara, pendeta yang mencabuli jemaatnya di Surabaya ditolak. Pengadilan Tinggi (PT) malah memperberat hukuman terdakwa.
Upaya banding Hanny Layantara, pendeta yang mencabuli jemaatnya di Surabaya ditolak. Pengadilan Tinggi (PT) malah memperberat hukuman terdakwa.
Hanny Layantara tetap dihukum 11 tahun penjara karena mencabuli jemaatnya secara berulang yang masih anak-anak. Kok bisa?
Hanny Layantara, terdakwa pendeta mencabuli jemaat du Surabaya divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan karena semua unsur dakwaan terdakwa terbukti.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang dugaan pencabulan oleh pendeta kepada jemaatnya. Komnas PA hadir dan ikut mengawal jalannya sidang.
Berkas kasus dugaan pencabulan pendeta Hanny Layantara telah dinyatakan lengkap. Kini, Hanny menjalani proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pendeta Hanny Layantara ditahan atas kasus dugaan pencabulan jemaatnya selama enam tahun. Hanny pun melayangkan permintaan penangguhan penahanan.
Polisi menggali kemungkinan adanya korban lain dari aksi pencabulan pendeta Hanny Layantara. Kabar adanya korban lain berdasarkan informasi yang dihimpun.
Kuasa hukum pendeta yang cabuli jemaatnya selama 6 tahun menyebut kasus kliennya telah kedaluwarsa. Tapi polisi membantahnya.
Hanny Layantara, pendeta ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan jemaata yang saat itu masih di bawah umur. Hanny disebut melakukan karena fantasi.
Pendeta di Surabaya, Hanny Layantara dilaporkan mencabuli jemaatnya yang masih di bawah umur. Kuasa Hukum, Jeffry Simatupang mengaku kasus kliennya kedaluwarsa.