Pencabulan Pendeta Terhadap 3 Anak di Blitar Sudah Terjadi Sejak 2022

Pencabulan Pendeta Terhadap 3 Anak di Blitar Sudah Terjadi Sejak 2022

Auliyau Rohman - detikJatim
Senin, 07 Jul 2025 15:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Surabaya -

Seorang pendeta berinisial DBH telah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pencabulan terhadap 3 anak di Blitar, Jawa Timur. Ironisnya, aksi bejat pendeta tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Dari hasil penyidikan, tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan dengan inisial G (15 tahun), T (12 tahun), dan N (7 tahun). Aksi bejat ini berlangsung berulang kali sejak 2022 hingga 2024.

"Anak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali, sedangkan anak korban N sebanyak dua kali," kata Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman, Senin (7/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci Farman menjelaskan, pencabulan terjadi di waktu dan lokasi berbeda. Ada yang terjadi di ruang kerja tersangka. Kamar rumah tersangka. Ada pula di kolam renang.

Pihak penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya adalah 1 lembar foto copy kartu keluarga atas nama pelapor, 1 lembar foto copy KTP atas nama pelapor, 1 lembar foto copy kutipan akta kelahiran atas nama korban, dan 3 lembar struk tiket masuk Kolam Renang Letessa, Kota Blitar.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, penyidik menyiapkan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, ayah korban sempat mengadukan kasus ini pada Hotman Paris dan mendapat perlindungan hukum dari pengacara kondang tersebut. Pelaku merupakan pria berusia 67 tahun berinisial DBH yang sehari-sehari menjadi pendeta di Kecamatan Sukorejo, Blitar.

Dalam laporannya ke Hotman, sang ayah menyebut dugaan pelecehan pendeta ini menimpa empat anaknya yang berjenis kelamin perempuan. Namun, Polda Jatim menyebut tengah menangani 3 korban pelecehan.

Hotman Paris mengungkapkan, ayah korban sempat melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Blitar, tapi dicabut. Kini kasus dibawa ke Polda Jawa Timur dan sudah ditangani sejak 19 Juni 2025.

"Sudah pernah dilaporkan ke Blitar, dicabut, sekarang dilaporkan ke Bareskrim Polda Jatim," ucap Hotman saat konferensi pers beberapa waktu lalu.




(auh/hil)


Hide Ads