Pendeta Cabuli Anak di Blitar Resmi Ditahan Polda Jatim

Pendeta Cabuli Anak di Blitar Resmi Ditahan Polda Jatim

Auliyau Rohman - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 13:12 WIB
Pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, resmi ditahan di Polda Jatim
Pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, resmi ditahan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap Polda Jawa Timur atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukannya di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja, kamar, kolam renang, hingga homestay.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban, berinisial TKD, melapor ke polisi. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2024.

"Modus operandi pelaku adalah memegang bagian vital korban. Perbuatan ini dilakukan di ruang kerja pelaku, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay," ujar Abast saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abast, pelaku sering mengajak korban jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan aksinya. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja sejak 2021 hingga 2022.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga dan KTP pelapor, fotokopi akta kelahiran korban, serta struk pembayaran masuk kolam renang.

ADVERTISEMENT

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

"Tersangka telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim," tambah Abast.

Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ciput Eka Purwanti mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dalam menangani kasus ini.

"Kami mengapresiasi Kapolda Jatim dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum yang serius menangani pengaduan sejak akhir 2024. Keempat korban dan keluarganya kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA," ujar Eka.

Eka berharap proses hukum berjalan cepat untuk memberikan keadilan bagi korban.

"Kami terus mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak," pungkasnya




(auh/hil)


Hide Ads