Peristiwa memilukan kembali terjadi di Blitar. Tiga anak di bawah umur menjadi korban tindak asusila yang diduga dilakukan seorang pria yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama setempat.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban memberanikan diri meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris dan menyampaikannya ke publik. Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut, yang diharapkan bisa menjadi pelajaran penting tentang pentingnya keberanian melapor dan perlindungan bagi anak-anak.
Berikut Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Blitar:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Seorang Pendeta
Pria berinisial DBH (67) yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak-anak di bawah umur ini dikenal sebagai pendeta di Kecamatan Sukorejo, Blitar. Hal ini tentu menjadi pelajaran bahwa kasus kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan mana pun, bahkan dari sosok yang selama ini dipercaya masyarakat.
"Sudah pernah dilaporkan ke Blitar, dicabut, sekarang dilaporkan ke Bareskrim Polda Jatim," ujar Hotman Paris saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
2. Korban Tiga Anak Perempuan Berusia 7-15 Tahun
Korban dalam kasus ini adalah anak-anak perempuan berinisial G (15), T (12), dan N (7). Tindakan itu diduga terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024 di lingkungan tempat tinggal mereka yang dekat dengan gereja.
"Anak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali, sedangkan anak korban N sebanyak dua kali," kata Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman, Selasa (8/7/2025).
3. Kasus Terungkap Berkat Keberanian Keluarga Melapor
Kasus ini awalnya sempat dilaporkan ke Polres Blitar, namun laporan tersebut kemudian dicabut. Tak putus asa, orang tua korban akhirnya melapor ke pengacara Hotman Paris yang kemudian mendampingi keluarga korban hingga kasus ini ditangani Polda Jawa Timur sejak 19 Juni 2025.
4. Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka, Proses Hukum Berjalan
Meski DBH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, proses hukum masih terus berjalan. Polisi berkomitmen menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi para korban yang masih dalam pendampingan.
5. Viral di Media Sosial
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah unggahan tentang pengaduan orang tua korban ke Hotman Paris viral di media sosial.
Publik diharapkan dapat mengambil pelajaran, bahwa keberanian melapor adalah langkah penting untuk mencegah korban lainnya dan menegakkan keadilan.
6. Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Pihak penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya adalah 1 lembar foto copy kartu keluarga atas nama pelapor, 1 lembar foto copy KTP atas nama pelapor, 1 lembar foto copy kutipan akta kelahiran atas nama korban, dan 3 lembar struk tiket masuk Kolam Renang Letessa, Kota Blitar.
Dalam kasus ini, penyidik menyiapkan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(irb/hil)