
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 7,5 Miliar
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal. Nilai dari rokok ilegal itu sebesar Rp 7,5 miliar.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal. Nilai dari rokok ilegal itu sebesar Rp 7,5 miliar.
Bea Cukai Kudus memusnahkan rokok ilegal seberat 11 ton atau sekitar 6,5 juta batang. Diperkirakan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 5,087 miliar.
Bea Cukai Kudus memusnahkan total 19 ton rokok ilegal sitaan September 2019-Maret 2020.
Kejari Lamongan memusnahkan ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Ikut dimusnahkan pula ribuan pil dobel L, beragam minuman keras, dan juga sabu.
Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Timur (Sumbagtim) di Palembang memusnahkan 8 juta batang rokok ilegal.
Barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal senilai Rp 2,8 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara Rp 1,8 miliar.
Cukai rokok ilegal ini bermasalah, dan berpotensi merugikan negara Rp 624 juta.
Kejari Tulungagung dan Bea Cukai Blitar memusnahkan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Bea Cukai memusnahkan barbuk rokok dan miras ilegal senilai Rp 1 miliaran. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan miras digilas dengan alat berat.
Bea-Cukai menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal selama dua tahun. Hasilnya, ditemukan 2 juta batang rokok dan 2.245 miras ilegal.