Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus oknum Brimob diduga memperkosa gadis ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Arsul meminta aparat kepolisian profesional mengusut kasus ini.
"Jika Polres atau Polda setempat tidak bertindak sebagaimana mestinya, maka Bareskrim Polri perlu mengambil alih atau setidaknya mensupervisi proses hukum tersebut," ucap Arsul kepada wartawan dilansir dari detikNews, Rabu (31/5/2023).
Arsul menekankan Komisi III DPR RI akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga berharap oknum Brimob diberikan tindakan tegas jika terbukti melakukan pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III DPR meminta Polri melakukan penyidikan dan proses hukum atas kasus perkosaan terhadap remaja putri oleh 11 orang. Proses hukum ini harus dilakukan sekalipun jika terduga pelakunya ada anggota Polri dari kesatuan Brimob atau manapun," tegasnya.
Arsul juga mewanti-wanti Polda Sulteng dan Polres Parimo segera memproses kasus ini. Mereka diminta menjalankan tugas dengan baik dan benar.
"Bukan hanya proses etik, tapi juga dilakukan proses hukum terhadap mereka yang kemudian menghalangi penegakan hukum juga dikenakan proses hukum atas dasar pasal-pasal pidana obstruction of justice," paparnya.
Wakil Ketum PPP ini lantas mewanti-wanti jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan bertindak tegas jika ada anggotanya yang tidak bekerja profesional. Dia lalu mengingatkan soal kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mudah-mudahan jajaran Polri di sana bisa mengambil pelajaran dari kasus Sambo yang melibatkan sejumlah perwira lainnya yang juga dianggap tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik," tegasnya.
7 Tersangka Ditahan, Oknum Brimob Diperiksa
Sementara polisi sudah menahan 7 tersangka kasus pemerkosaan ABG di Parimo. Tersangka yang sudah ditahan yakni HR, ARH, AK, AR, MT (sebelumnya disebut NT), FN, dan K (sebelumnya disebut AK).
"(Satu tersangka) pekerjaan (guru) Pegawai Negeri Sipil di Desa Sausu (Parimo)," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada detikcom, Kamis (1/6).
Djoko mengatakan guru yang ditetapkan tersangka itu berinisial ARH. Selain guru, juga ada pelaku yang berstatus mahasiswa berinisial FN (sebelumnya disebut FA).
Saat ini, kata Djoko, pihaknya masih memburu 3 tersangka lainnya yakni AW, AS, dan AK. Sementara oknum polisi inisial MKS sudah diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng dan masih menjalani pemeriksaan.
"Terhadap pelaku oknum Polri saudara MKS sudah diamankan di Mako Brimob Polda (Sulteng) dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
(sar/asm)