
Oknum Panitia Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan
Polisi menetapkan pria inisial S terlapor pada kasus dugaan pemerkosaan finalis putri nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka.
Polisi menetapkan pria inisial S terlapor pada kasus dugaan pemerkosaan finalis putri nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka.
Seorang siswi kelas 3 SMP yang masih berusia 15 tahun diduga jadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria. Kedua tersangka merupakan teman korban.
Polisi menangkap satu orang lagi pelajar SMK negeri di Kota Sukabumi berinisial UM alias LN (18) yang terlibat dalam dugaan pemerkosaan anak 14 tahun.
Sungguh bejat perbuatan tiga pelajar SMK di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Tiga pelajar itu tega memperkosa perempuan berusia 14 tahun.
Dua gadis asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri, mereka diperkosa berkali-kali selama beberapa tahun.
Gadis 15 tahun di Sukabumi diperkosa pria inisial R (23), asal Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korban, terpincut janji pelaku yang bakal bertanggung jawab.
Nenek SAI (61) tak kuasa membendung air matanya. Segala daya yang ia lakukan untuk memperjuangkan nasib cucunya yang di[perkosa sang paman berbuah manis.
RP alias Dede (37), warga Sukabumi divonis hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan RP terbukti bersalah telah mencabuli keponakan perempuannya.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Sukabumi menyedot perhatian banyak pihak. Perjalanan kasus ini sempat diwarnai drama pelaporan terhadap nenek korban.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai dari kekecewaan Luis Milla usai laga melawan Persija ditunda hingga flu burung terdeteksi di Cimahi-Cirebon.