Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan secara bergantian atau gang rape. Keempat pelaku sempat mencekoki korban minuman keras (miras).
Peristiwa pilu itu terjadi pada Desember 2025 lalu. Dua pelaku di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Betul, kami menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama atau gang rape. Total ada empat tersangka, dua dewasa dan dua lainnya Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)," jelas Hartono dikutip dari detikJabar, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka yakni YS (27), M (22), dan dua pelaku anak yakni AR (17) dan W (16). Kasus ini berawal saat korban dijemput AR dengan dalih menikmati matahari terbenam di Pantai Muara Tegal Buleud. Namun, sepulangnya dari pantai, AR tidak mengantar korban pulang.
"Pelaku AR justru membelokkan kendaraan ke rumah temannya, tersangka YS, di Kampung Cibereum, Desa Buniasih. Di sana, para pelaku lain sudah berkumpul," ungkap Hartono.
Di lokasi itu, korban dibawa masuk ke dalam rumah. Di tengah obrolan, korban dicekoki minuman energi kemasan yang diduga dicampur dengan miras.
"Akibat minuman tersebut, korban merasa pusing dan lemas. Dalam kondisi tak berdaya itulah, para pelaku membawa korban ke dapur dan melakukan aksi bejatnya secara bergantian," tambah Hartono.
Kasus ini terbongkar akhir Januari 2026 lalu. Kala itu korban mendapat pesan singkat dari nomor tak dikenal yang menunjukkan rekaman kejadian gang rape itu. Hal ini kemudian diketahui pihak sekolah.
Wali kelas korban lalu memanggil korban untuk meminta keterangan. Setelah mengakui peristiwa traumatis itu, pihak sekolah memanggil orang tua korban dan mendampingi pelaporan ke polisi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 dan Pasal 414 serta 415 UU KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.
(ams/apu)












































Komentar Terbanyak
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
KPAI Ungkap Pengakuan Bidan Penampung 11 Bayi di Rumah Sleman
Respons Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara