S yang merupakan ketua panitia Hari Nelayan Palabuhanratu saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan usai penetapan sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo melalui Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepulrohman.
"Benar penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan saudara S sebagai tersangka," kata Aah dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (30/7/2024).
Aah menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan proses tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Penetapan status tersangka terhadap saudara S setelah melalui proses tahapan yang dimulai dengan penyelidikan serta penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh saudara S," ujarnya.
Terpisah, A ayah dari pelapor mengaku, sudah mendapat informasi soal penetapan tersangka tersebut. A menyebut kepolisian juga terus mengabarkan informasi penanganan atas kasus yang dilaporkan pihaknya.
"Saya selaku orang tua korban bersyukur bahwa setelah terlapor memenuhi pemanggilan untuk kali ke dua sebagai saksi terlapor ada kepastian hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi yaitu menaikkan status tersangka," kata A.
A juga menjelaskan, proses selanjutnya kepolisian bakal melakukan penahanan terhadap terlapor. Ia mengapresiasi upaya kepolisian menangani pelaporan yang ia buat.
"Kepolisian melakukan penahanan kepada terduga pelaku S pada kasus dugaan pemerkosaan putri nelayan Palabuhanratu 2024 dan pihak keluarga juga mengapresiasi kinerja polisi yang profesional dan presisi sebagaimana motto dari pihak kepolisian dapat dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan terbuka," pungkas A.
(sya/mso)