RP alias Dede (37), warga Sukabumi divonis hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan RP terbukti bersalah telah mencabuli keponakan perempuannya yang masih berusia 8 tahun.
Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Terdakwa RP mengikuti sidang secara daring di Polres Sukabumi Kota.
"Mengadili satu terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur. Dilakukan oleh yang punya hubungan keluarga," kata Ketua Hakim Himelda Sidabalok di ruang sidang, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terbukti bersalah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. "Bingung, iya (pikir-pikir selama 7 hari)," ujar RP.
Sementara itu, SAI selaku nenek korban mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, hasil putusan hari ini sesuai dengan harapan keluarga korban.
"Alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujar SAI.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Mulanya kasus itu terungkap ketika korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya. Bahkan, ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU yaitu Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu terdakwa RP dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun karena memiliki hubungan keluarga dengan korban. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Lihat juga Video: Ini Tampang Arpandi, Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMP di Jambi