Pecah Tangis Sang Nenek Kala Pemerkosa Cucunya Divonis Berat

Round Up

Pecah Tangis Sang Nenek Kala Pemerkosa Cucunya Divonis Berat

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 07 Apr 2023 03:15 WIB
Nenek SAI sujud syukur saat mendengar putusan hakim
Nenek SAI sujud syukur saat mendengar putusan hakim (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Nenek SAI (61) tak kuasa membendung air matanya. Segala daya yang ia lakukan untuk memperjuangkan nasib cucunya yang masih berusia 8 tahun, berbuah manis setelah pria durjana pemerkosa cucu kesayangannya divonis hukuman 18 tahun kurungan penjara.

Nenek SAI bisa bernafas lega setelah pemerkosa cucunya, RP alias Dede (37), dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sukabumi. Ironisnya, pria durjana ini tak lain merupakan paman dari korban tersebut.

"Mengadili satu terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur. Dilakukan oleh yang punya hubungan keluarga," kata Ketua Hakim Himelda Sidabalok di PN Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).



Aksi durjana Dede terhadap keponakannya sendiri terjadi pada 12 Oktober 2022. Kasus itu terbongkar setelah korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya. Korban bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.

Selain terbukti bersalah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, nenek SAI seketika langsung bersujud menghadap kiblat di lantai ruang persidangan. Suasana saat itu pun berubah menjadi haru. Ayah korban yang duduk di belakang bahkan turut menitikkan air mata mendengar putusan tersebut.

"Alhamdulillah hari ini sesuai tuntutan, sesuai harapan 18 tahun 6 bulan yang diucapkan terhadap pelaku. Alhamdulillah ini semuanya berjalan sesuai dengan harapan," ujar SAI saat ditemui usai persidangan.

Sementara, terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. "Bingung, iya (pikir-pikir selama 7 hari)," ujar RP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kuasa Hukum SAI Yoseph Luturyali mengapresiasi putusan majelis hakim. Meski terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kalau dari pihak kami akan mengikuti apa yang menjadi hak hukum dari pihak terdakwa atau kuasa terdakwa apakah dia akan melaksanakan hak hukumnya upaya banding atau tidak. Sepanjang mereka hak hukumnya untuk upaya banding kami juga mempersiapkan diri untuk meng-counter segala sesuatu," pungkasnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads